Pigai: PBB Ubah Status Indonesia Jadi ‘Netral’ Setelah Pemindahan Napi

JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengubah penilaian terhadap Indonesia dari “negatif” menjadi “netral”. Perubahan ini terjadi setelah Pemerintah memutuskan memindahkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia.
“Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia, ada beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya mengenai kemajuan yang dicapai terkait dengan pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya,” kata Pigai, Rabu (19/12/2024).
Pigai menyampaikan bahwa delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM serta didampingi oleh Kementerian Luar Negeri, mendapat penghargaan atas upaya pemulangan Mary Jane dalam pertemuan tahunan PBB di Jenewa, Swiss, pada akhir November lalu.
“Jika sebelumnya Indonesia dirujuk ‘negatif’, kini menjadi negara yang dirujuk ‘netral’. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa predikat dari PBB ini adalah sebuah pencapaian yang signifikan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya. Menurutnya, Indonesia pernah berada pada posisi terendah dalam penilaian PBB.
“Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial (persidangan yang tidak adil) di dunia,” katanya.
Menteri HAM menilai pencapaian tersebut sebagai wujud nyata dari poin pertama program Astacita yang digagas Presiden RI Prabowo. Kementerian HAM pun bertekad untuk terus mendorong kemajuan melalui kebijakan-kebijakan progresif.
“Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi, tetapi tidak untuk berpuas diri karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap,” demikian Pigai.
Indonesia telah memulangkan Mary Jane Veloso ke Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu dini hari. Mary Jane merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Sementara itu, lima anggota Bali Nine dipindahkan ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (15/12/2024) pagi. Mereka adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Bali Nine adalah sindikat narkoba asal Australia yang tertangkap di Bali pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kelima narapidana tersebut, yang sebelumnya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia, dipindahkan sebagai bagian dari kesepakatan praktis antara Indonesia, Filipina, dan Australia. Meski telah dipulangkan ke negara asal, Indonesia tetap akan memantau perkembangan hukuman terhadap mereka. Dari sembilan anggota Bali Nine, empat lainnya telah dieksekusi, dibebaskan, atau meninggal dunia.Pemindahan Mary Jane dan lima napi Bali Nine atas dasar pengaturan praktis (practical arrangement) yang disepakati antara Indonesia, Filipina, dan Australia. Kendati dipindahkan ke negara asalnya, Indonesia akan tetap memantau perkembangan hukuman yang diberikan kepada mereka.





